Teknogav.com –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT. Tongdun Technology Indonesia (Tongdun) telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK. No. 12/2018 dan hokum yang berlaku. Keputusan tersebut resmi disahkan dengan Surat Keputusan OJK yang tertanggal 15 Juli 2018. Tongdun merupakan penyedia teknologi Inovasi Digital Keuangan (IDK) di bidang credit scoring.
Berdasarkan keputusan tersebut, maka Tongdun dapat bekerja sama dengan perusahaan teknologi keuangan lain yang terdaftar di OJK. Tongdun Technology sendiri merupakan perusahaan asal Hangzhou, Tiongkok yang didirikan pada tahun 2013. Otorisasi dari OJK memasukkan Tongdun sebagai sampel objek dalam proses Regulatory Sandbox (purwarupa). OJK menggunakan Regulatory Sandbox sebagai instrumen dan proses akreditasi formal untuk menguji model bisnis, produk, layanan dan teknologi yang dipakai fintech.
Tongdun berkomitmen untuk mengikuti proses Regulatory Sandbox untuk menegaskan dedikasi perusahaan pada market Indonesia. Pada proses tersebut, layanan yang diberikan Tongdun masuk dalam kategori credit scoring. Pendekatan yang unik dan kreatif diadopsi Tongdun dalam melakukan pemeringkatan risiko kredit. Langkah tersebut dilakukan dengan menggabungkan perilaku konsumen di area e-commerce, traveling, internet, informasi media sosial dan berbagai variabel lain dengan stabilitas tinggi dan hasil prediksi yang kuat.
Solusi dan aplikasi Tongdun telah diterapkan para pengusaha papan atas di sektor perbankan dan keuangan. Perusahaan-perusahaan di sektor tersebut dapat mengambil keputusan yang lebih baik di berbagai bidang berkat kemampuan analisis Tongdun. Bidang usaha perusahaan-perusahaan tersebut mencakup akuisisi pelanggan, penjaminan, manajemen pelanggan dan pengumpulan. Tongdun Technology merupakan perusahaan intelligent analytic terkemuka yang sangat berhasil di Asia.
Tongdun Memimpin dengan Manajemen Risiko yang Pintar |
Tongdun memiliki solusi yang menekankan pada kekuatan analitik dan teknologi inti. Konsumen pun bisa melakukan penilaian risiko secara presisi dan akurat selama proses peninjauan pinjaman, menentukan batasan pinjaman, memperbarui pinjaman dan tingkatan lain dalam siklus manajemen kredit demi meningkatkan pengendalian risiko tertentu.