
Teknogav.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diketatkan di provinsi DKI Jakarta, tentu mempersempit ruang gerak kegiatan. Hal ini terpaksa dilakukan akibat makin meningkatnya kasus positif COVID-19 sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi. Tentu hal ini cukup menyulitkan bagi warga DKI Jakarta yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah. Nah, kini kewajiban tersebut bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah, sehingga tak perlu antri berjubel dan terkena risiko tertular COVID-19. Cukup gunakan aplikasi Gojek dari smartphone.
Kini warga DKI Jakarta sudah bisa membayar PBB dan retribusi daerah melalui fitur GoTagihan di aplikasi Gojek. Pembayaran dilakukan menggunakan saldo GoPay, sehingga praktis tanpa harus bersentuhan dengan uang yang bisa menjadi perantara kuman. Layanan ini dapat terselenggara berkat kerja sama antara Pemerintah Proviinsi DKI Jakarta, Bank DKI dan GoPay. Pemerintah melakukan kerja sama ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Mohammad Tsani Annafari, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta |
Kemudahan yang disajikan bagi warga DKI Jakarta ini tentunya bisa membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia yakin jika pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik sampai 11%.
![]() |
Budi Gandasoebrata, Managing Director GoPay |
Budi mengungkapkan bahwa GoPay bersemangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan teknologi pembayaran non-tunai. Saat ini 12 daerah sudah menggunakan GoPay dan GoTagihan untuk melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi tersebut selaras dengan instruksi pemerintah untuk memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah. Kerjasama GoPay dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI diharapkan bisa memudahkan warga Jakarta. Pemerintah pun dapat menghimpun pajak lebih aman dan transparan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberi kemudahan dan kenyamanan bagi warga Jakarta dalam membayar pajak. Kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang diusung oleh Pemprov DKI. Sebelumnya, kami telah memiliki beberapa layanan berbasis digital yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi finansial. Transaksi finansial tersebut termasuk pembayaran pajak dan retribusi daerah. Kolaborasi dengan GoPay membuat pilihan masyarakat untuk membayar pajak makin beragam,” ucap Herry Djufraini, Sekretaris Perusahaan Bank DKI.
Tips Pembayaran PBB dan Retribusi Melalui GoTagihan
- Buka aplikasi Gojek dan pilih Go Tagihan
Aplikasi Gojek - Masuk kategori Public Services dan tekan ikon PBB untuk pembayaran PBB atau ikon Retribution untuk pembayaran retribusi.
menu retribusi - Masukkan nomor ID pelanggan atau nomor tagihan
- Konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN GoPay
- Setelah melakukan pembayaran, usap layar untuk melihat rincian pembayaran
Fitur GoTagihan ini juga bisa digunakan untuk membayar berbagai jenis tagihan lain. Tagihan-tagihan tersebut mencakup multifinance, PDAM, PLN, PDAM, Telkom dan layanan seluler pascabayar. Selain itu bisa juga menggunakan saldo GoPay untuk membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi.